Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1277
مسند الشافعي 1277: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا أَنَا بِشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ؛ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ»
Musnad Syafi'i 1277: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah -istri Nabi - bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku hanya seorang manusia, dan sesungguhnya kalian benar-benar mengadukan perkara kalian kepadaku, dan barangkali sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya dari sebagian yang lain, lalu aku memutuskan perkara untuk kemenangannya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka, barangsiapa yang telah aku putuskan sesuatu untuknya dari hak saudaranya, jangan sekali-kali ia menerimanya, karena sesungguhnya aku hanya memutuskan untuknya sepotong api neraka." 511